2009/07/20

[FEM 4341] Kerja Sosial Dengan Individu Dan Kumpulan

Prinsip Dan Etika dalam Kerja Sosial


Seorang pekerja atau pengusaha muslim dalam melakukan berbagai aktiviti usaha harus selalu bersandar dan berpegang teguh pada dasar dan prinsip berikut ini:

PERTAMA seorang muslim harus bekerja dengan niat yang ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena dalam kacamata syariat, bekerja hanyalah untuk menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar terhindar dari hal-hal yang diharamkan dan dalam rangka memelihara diri dari sifat-sifat yang tidak baik, seperti meminta-minta atau menjadi beban orang lain. Bekerja juga bisa menjadi sarana untuk berbuat baik kepada orang lain dengan cara ikut andil membangun ummat di masa sekarang dan masa yang akan datang, serta melepaskan ummat dari belenggu ketergantungan kepada ummat
lain dan jeratan transaksi haram.

KEDUA, seorang muslim dalam usaha harus berhias diri dengan akhlak mulia, seperti: sikap jujur, amanah, menepati janji, menunaikan hutang dan membayar hutang dengan baik, memberi kelonggaran orang yang sedang mengalami kesulitan membayar hutang, menghindari sikap menangguhkan pembayaran hutang, tamak, menipu, kolusi, melakukan pungli (pungutan liar), menyuap dan memanipulasi atau yang sejenisnya.


KETIGA, seorang muslim harus bekerja dalam hal-hal yang baik dan usaha yang halal. Sehingga dalam pandangan seorang pekerja dan pengusaha muslim, tidak akan sama antara proyek dunia dengan proyek akherat. Baginya tidak akan sama antara yang baik dan yang buruk atau antara yang halal dan haram, meskipun hal yang buruk itu menarik hati dan menggiurkan karena besarnya keuntungan materi yang didapat. Ia akan selalu menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, bahkan hanya berusaha mencari rezeki sebatas yang dibolehkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.


KEEMPAT, seorang muslim dalam bekerja harus menunaikan hak-hak yang harus ditunaikan, baik yang terkait dengan hak-hak Allah Subhanahu wa Ta’ala (seperti zakat) atau yang terkait dengan hak-hak manusia (seperti memenuhi pembayaran hutang atau memelihara perjanjian usaha dan sejenisnya). Karena menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu merupakan suatu bentuk kedzaliman. Menyia-nyiakan amanah dan melanggar perjanjian bukanlah akhlak seorang muslim, hal itu merupakan kebiasaan orang-orang munafik.


KELIMA, seorang muslim harus menghindari transaksi riba atau berbagai bentuk usaha haram lainnya yang menggiring ke arahnya. Karena dosa riba sangat berat dan harta riba tidak berkah, bahkan hanya akan mendatangkan kutukan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, baik di dunia mahupun akhirat.


KEENAM, seorang pekerja muslim tidak memakan harta orang lain dengan cara haram dan bathil, karena kehormatan harta seseorang seperti kehormatan darahnya. Harta seorang muslim haram untuk diambil kecuali dengan kerelaan hatinya dan adanya sebab syar’i untuk mengambilnya, seperti upah kerja, laba usaha, jual beli, hibbah, warisan, hadiah dan yang semisalnya.

KETUJUH, seorang pengusaha atau pekerja muslim harus menghindari segala bentuk sikap maupun tindakan yang bisa merugikan orang lain. Ia juga harus bisa menjadi mitra yang handal sekaligus kompetitor yang bermoral, yang selalu mengedepankan kaidah “Segala bahaya dan yang membahayakan adalah haram hukumnya”.


KELAPAN, seorang pengusaha dan pekerja muslim harus berpegang teguh pada aturan syari’at dan bimbingan Islam agar terhindar dari pelanggaran dan penyimpangan yang mendatangkan saksi hukum dan cacat moral.

KESEMBILAN, seorang muslim dalam bekerja dan berusaha harus bersikap loyal kepada kaum mukminin dan menjadikan ukhuwah di atas kepentingan bisnis, sehingga bisnis tidak menjadi sarana untuk menciptakan ketegangan dan permusuhan sesama kaum muslimin. Dan ketika berbisnis jangan berbicara sosial, sementara ketika bersosial jangan berbicara bisnis, karena berakibat munculnya sikap tidak ikhlas dalam beramal dan berinfak.

[FEM 4341] Kerja Sosial Dengan Individu Dan Kumpulan

Penyelesaian kos sara hidup di Kuala Lumpur. [Bandar]

*Suami/isteri bekerja
*Pendapatan RM3000 sebulan
*Mempunyai 2 orang anak bersekolah
*Umur 30-an

Jenis-jenis Pembelajaan Isi Rumah Kos Pembelanjaan / Sebulan
*Sewa Rumah RM 500
*Ansuran Kereta RM 300
*Bil telifon RM 150
*Bil elektrik RM 80
*Bil air RM 150
*Anak bersekolah RM 200
*Barang dapur RM 500
*Minyak kereta sebulan RM 300
*Hantar duit pada ibubapa RM 200
*Tabung kecemasan RM 200
*Percutian RM 200
*Tol kereta RM 90

JUMLAH RM 2870

BAKI RM130

2009/07/18

[FEM 3342] Kebajikan Sosial Dalam Kerja Sosial

What is Social Woker.


Social Work may be defined as the applied science of helping people achieve an effective level of psychosocial functioning (Barker, 1991, p.221). The National Association of Social Workers (NASW), the largest professional association of social workers in North America (1973, pp 4-5), described social work as: "...the professional activity of helping individual, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to create societal conditions favorable to this goal. Social work practice consists of the professional application of social work values, principles, and techniques to one or more of the following ends: helping people obtain tangible services; providing counseling and psychotherapy with individuals, families, and groups; helping communities or groups provide or improve social and health services; and participating in relevant legislative processes. The practice of social work requires knowledge of human development and behavior; of social, economic, and cultural institutions; and of the interaction of these factors."